Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Mei 2012

Intra Uterine Fetal Death (IUFD)

 

A. Pengertian
IUFD adalah keadaan tidak adanya tanda-tanda kehidupan janin dalam kandungan baik pada kehamilan yang besar dari 20 minggu atau kurang dari 20 minggu (Rustam Muchtar, 1998).
IUFD adalah kematian hasil konsepsi sebelum dikeluarkan dengan sempurna dari rahim ibunya tanpa memandang tuanya kehamilan (Sarwono, 2005).
Menurut WHO dan The American College of Obstetricians and Gynecologists yang disebut kematian janin adalah janin yang mati dalam rahim dengan berat badan 500 gram atau lebih atau kematian janin dalam rahim pada kehamilan 20 minggu atau lebih. Kematian janin merupakan hasil akhir dari gangguan pertumbuhan janin, gawat janin, atau infeksi (Sarwono, 2008).
IUFD atau Stilbirth adalah kelahiran hasil konsepsi dalam keadaan mati yang telah mencapai umur kehamilan 28 minggu (atau berat badan lahir lebih atau sama dengan 1000 gram) (g-excess, 2011).
IUFD adalah keadaan tidak adanya tanda-tanda kehidupan janin dalam kandungan. Kematian Janin Dalam Kandungan (KJDK) atau Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD), sering dijumpai baik pada kehamilan dibawah 20 minggu maupun sesudah kehamilan 20 minggu (Antonius Widoyoko, 2011).
Sebelum 20 minggu
Kematian janin dapat terjadi dan biasanya berakhir dengan abortus. Bila hasil konsepasi yang sudah mati tidak dikeluarkan dan tetap tinggal dalam rahim disebut missed abortion (Antonius Widoyoko, 2011)


Sesudah 20 minggu
Biasanya ibu telah merasakan gerakan janin sejak kehamilan 20 minggu dan seterusnya. Apabila wanita tidak merasakan gerakan janin dapat disangka terjadi kematian dalam rahim (Antonius Widoyoko, 2011).
B. Patofisiologi
Janin juga bisa mati di dalam kandungan (IUFD) karena beberapa faktor antara lain gangguan gizi dan anemia dalam kehamilan, hal tarsebut menjadi berbahaya karena suplai makanan yang dikonsumsi ibu tidak mencukupi kebutuhan janin. Sehingga pertumbuhan janin terhambat dan dapat mengakibatkan kematian. Begitu pula dengan anemia, karena anemia adalah kejadian kekurangan FE maka jika ibu kekurangan FE dampak pada janin adalah irefersibel. Kerja organ-organ maupun aliran darah janin tidak seimbang dengan pertumbuhan janin (IUGR) (Antonius Widoyoko, 2011).
C. Diagnosis
1. Anamnesis
- Ibu tidak merasakan gerakan janin
- Perut tidak bertambah besar
2. Inspeksi
- Tidak tampak gerakan janin
3. Palpasi
- TFU lebih rendah dari tuanya kehamilan
- Tidak teraba gerakan janin
- Krepitasi pada tulang kepala janin
4. Auskultasi
- DJJ (-)
5. Reaksi Kehamilan
- Test kehamilan (-)
6. Rontgen foto abdomen
- Adanya akumulasi gas dalam jantung dan pembuluh darah janin
- Tanda nojosk: angulasi yang tajam pada tulang belakang janin
- Tanda gernard: hiperekstensi kepala janin
- Tanda spalding: overlapping sutura
7. USG
Riwayat dan pemeriksaan fisik sangat terbatas nilainya dalam membuat diagnosis kematian janin. Umunnya penderita hanya mengeluh gerakan janin berkurang. Pada pemeriksaan fisik tidak terdengar denyut jantung janin. Diagnosis pasti ditegakkan dengan pemeriksaan ultrasound, dimana tidak tampak adanya gerakan jantung janin (Sarwono, 2008).
Pada anamnesis gerakan menghilang. Pada pemeriksaan pertumbuhan janin tidak ada, yang terlihat pada tinggi fundus uteri menurun, berat badan ibu menurun, dan lingkaran perut ibu mengecil (Sarwono, 2008).
Dengan fetoskopi dan Doppler tidak dapat didengar adanya bunyi jantung janin. Dengan sarana penunjang diagnostik lain yaitu USG, tampak gambaran janin tanpa tanda kehidupan. Dengan foto radiologik setelah 5 hari tampak tulang kepala kolaps, tulang kepala saling tumpang tindih (gejala “spalding”) tulang belakang hiperrefleksi, edema sekitar tulang kepala; tampak gambaran gas pada jantung dan pembuluh darah. Pemeriksaan hCG urin menjadi negatif setelah beberapa hari kematian janin (Sarwono, 2008).
Komplikasi yang dapat terjadi ialah trauma psikis ibu ataupun keluarga, apalagi bila waktu antara kematian janin dan persalinan berlangsung lama. Bila terjadi ketuban pecah dapat terjadi infeksi. Terjadi koagulopati bila kematian janin lebih dari 2 minggu (Sarwono, 2008).
D. Etiologi
Pada 25-60% kasus penyebab kematian janin tidak jelas. Kematian janin dapat disebabkan oleh faktor maternal, fetal, atau kelainan patologik plasenta (Sarwono, 2008).
1. Faktor maternal antara lain adalah
Post term (> 42 minggu), diabetes mellitus tidak terkontrol, sistemik lupus eritema tonus, infeksi, hipertensi, preeklampsia, eklampsia, hemoglobinopati, umur ibu tua, penyakit rhesus, rupture uteri, antifosfolipid sindrom, hipotensi akut ibu, kematian ibu (Sarwono, 2008).
2. Faktor fetal antara lain adalah
Hamil kembar, hamil tumbuh terhambat, kelainan kongenital, kelainan genetik, infeksi (Sarwono, 2008).
3. Faktor plasental antara lain adalah
Kelainan tali pusat, lepasnya plasenta, ketuban pecah dini, vasa previa (Sarwono, 2008).
Faktor resiko terjadinya kematian janin intrauterine meningkat pada usia ibu > 40 tahun, pada ibu infertil, kemokonsentrasi pada ibu, riwayat bayi dengan berat badan lahir rendah, infeksi ibu (ureplasma urealitikum), kegemukan, ayah berusia lanjut (Sarwono, 2008).
Untuk diagnosis pasti penyebab kematian sebaiknya dilakukan otopsi janin dan pemeriksaan plasenta serta selaput. Diperlukan evaluasi secara komprehensif untuk mencari penyebab kematian janin, termasuk analisis kromosom, kemungkinan terpapar infeksi untuk mengantisipasi kehamilan selanjutnya (Sarwono, 2008).
Pengelolaan kehamilan selanjutnya bergantung pada penyebab kematian janin. Meskipun kematian janin berulang jarang terjadi, demi kesejahteraan keluarga, pada kehamilan berikut diperlukan pengelolaan yang lebih ketat tentang kesejahteraan janin (Sarwono, 2008).
Pemantauan kesejahteraan janin dapat dilakukan dengan anamnesis, ditanyakan aktivitas gerakan janin pada ibu hamil, bila mencurigakan dapat dilakukan pemeriksaan kardiotokografi (Sarwono, 2008).
E. Faktor Predisposisi
1. Faktor Ibu (High Risk Mothers)
a. Status sosial ekonomi yang rendah
b. Tingkat pendidikan ibu yang rendah
c. Umur ibu yang melebihi 30 tahun atau kurang dari 20 tahun
d. Paritas pertama atau paritas kelima atau lebih
e. Tinggi dan BB ibu tidak proporsional
f. Kehamilan diluar perkawinan
g. Kehamilan tanpa pengawasan antenatal
h. Gangguan gizi dan anemia dalam kehamilan
i. Ibu dengan riwayat kehamilan/ persalinan sebelumnya tidak baik seperti bayi lahir mati.
j. Riwayat inkompatibilitas darah janin dan ibu (Antonius Widoyoko, 2011).
2. Faktor bayi (High Risk Infants)
a. Bayi dengan infeksi antepartum dan kelainan kongenital.
b. Bayi dengan diagnose IUGR (Intra Uterine Growth Retardation)
c. Bayi dalam keluarga yang mempunyai problema sosial (Antonius Widoyoko, 2011).
3. Faktor yang berhubungan dengan kehamilan
a. Abrupsio plasenta
b. Plasenta previa
c. Preeklampsi/ Eklampsi
d. Polihidramnion
e. Inkompatibilitas golongan darah
f. Kehamilan lama
g. Kehamilan ganda
h. Infeksi
i. Diabetes
j. Genitourinaria (Antonius Widoyoko, 2011).
Faktor-faktor Predisposisi meliputi hipertensi, diabetes mellitus, eritroblastosis fetalis, penyakit tali pusat, anomali-anomali janin dan infeksi. Pada kebanyakan kasus penyebabnya tidak dapat diidentifikasi bahkan dengan autopsi dan pemeriksaan plasenta yang teliti (Ben-zion Taber, 1994).
F. Penatalaksanaan IUFD
1. Observasi dalam 2-3 minggu untuk mencari kepastian diagnosa.
2. Biasanya selama menunggu, 70-90% akan terjadi persalinan spontan.
3. Bila belum partus, indikasi untuk induksi persalinan.
4. Induksi dan pemberian esterogen untuk mengurangi efek progesterone atau dengan oksitosin drip atau dengan amniotomi.
Bila diagnosis kematian janin telah ditegakkan, penderita segera diberi informasi. Diskusikan kemungkinan penyebab dan rencana penatalaksanaannya. Rekomendasikan untuk segera diintervensi (Sarwono, 2008).
Bila kematian janin lebih dari 3-4 minggu kadar fibrinogen menurun dengan kecenderungan terjadinya koagulopati. Masalah menjadi rumit bila kematian janin terjadi pada salah satu bayi kembar (Sarwono, 2008).
Bila diagnosis kematian janin telah ditegakkan, dilakukan pemeriksaan tanda vital ibu; dilakukan pemeriksaan darah perifer, fungsi pembekuan dan gula darah. Diberikan KIE pada pasien dan keluarga tentang kemungkinan penyebab kematian janin; rencana tindakan; dukungan mental emosional pada penderita dan keluarga, yakinkan bahwa kemungkinan lahir pervaginam (Sarwono, 2008).
Persalinan pervaginam dapat ditunggu lahir spontan setelah 2 minggu, umunya tanpa komplikasi. Persalinan dapat terjadi secara aktif dengan induksi persalinan dengan oksitosin atau misoprostol. Tindakan perabdominal bila janin letak lintang. Induksi persalinan dapat dikominasi oksitosin + misoprostol. Hati-hati pada induksi dengan uterus pascasecsio sesarea ataupun miomektomi, bahaya terjadinya ruptura uteri (Sarwono, 2008).
Pada kematian janin 24-28 minggu dapat digunakan, misoprostol secara vaginal (50-100µg tiap 4-6 jam) dan induksi oksitosin. Pada kehamilan diatas 28 minggu dosis misoprostol 25µg pervaginam/ 6 jam (Sarwono, 2008).
Setelah bayi lahir dilakukan ritual keagamaan merawat mayat bayi bersama keluarga. Idealnya pemerisaan otopsi atau patologi plasenta akan membantu mengungkapkan penyebab kematian janin (Sarwono, 2008).
G. Pencegahan
Sebenarnya faktor resiko dan komplikasi IUFD dapat dicegah apabila ibu hamil secara rutin memeriksakan kehamilannya pada dokter ataupun ketempat pelayanan kesehatan lain, sehingga apabila ditemukan komplikasi kehamilan dapat ditangani sejak dini dan diharapkan dapat mencegah terjadinya IUFD.
Upaya mencegah kematian janin, khususnya yang sudah atau mendekati aterm adalah bila ibu merasa gerakan janin menurun, tidak bergerak, atau gerakan janin terlalu keras, perlu dilakukan pemeriksaan ultrasonografi. Perhatikan adanya solusio plasenta. Pada gamelli dengan T+T (twin to twin transfusion) pencegahan dilakukan dengan koagulasi pembuluh anastomosis (Sarwono, 2008).

H.      Asuhan Kebidanan Pada Kasus IUFD
1. Selama menunggu diagnose pasti, ibu akan mengalami syok dan ketakutan memikirkan bahwa bayinya telah meninggal. Pada tahap ini bidan berperan sebagai motivator untuk meningkatkan kesiapan mental ibu dalam menerima segala kemungkinan yang ada.
2.  Diagnosa pasti dapat ditegakkan dengan berkolaborasi dengan dokter spesialis kebidanan melalui hasil USG dan rongent foto abdomen, begitu pula dengan hasil labor dan plano test
3. Menunggu persalinan spontan biasanya aman, tetapi penelitian oleh Radestad et al (1996) memperlihatkan bahwa dianjurkan untuk menginduksi sesegera mungkin setelah diagnosis kematian in utero. Mereka menemukan hubungan kuat antara menunggu lebih dari 24 jam sebelum permulaan persalinan dengan gejala kecemasan
4.  Induksi persalinan setelah kematian intrauteri berbeda dengan induksi lainnya dalam dua hal. Pertama, tidak perlu memperhitungkan kesehatan bayi, jadi efek samping dan komplikasi hanya perlu dipertimbangkan dari sudut pandang ibu saja. Kedua, kebanyakan induksi terencana pada bayi hidup dilakukan mendekati aterm, sementara induksi untuk bayi meninggal biasa pada kisaran usia gestasi yang lebih luas
5.    Sebelum induksi, TD harus diukur, uji proteinuria untuk menyingkirkan adanya eklampsia, suhu harus dicatat terutama pada kasus pecah ketuban. Bila ada kecurigaan bayi telah meninggal beberapa minggu sebelumnya, periksa darah ibu untuk menghitung trombosit dan pemeriksaan pembekuan darah karena biasa muncul masalah koagulasi intravaskuler diseminata (KID)
6.   Pemberian peredaan nyeri dapat dipertimbangkan karena ibu harus menjalani pengalaman melahirkan yang keduanya secara psikologis dan fisik menyakitkan (Smith, 1999).
7.    Bila kematian intrauterine lebih dari 4 minggu, maka dicurigai ibu mengalami abrupsio plasenta yang beresiko perdarahan post partum. Untuk itu pada kasus ini diindikasikan pelaksanaan aktif kala III
8. Setelah kelahiran, bantu proses bersedih pada orang tua dengan memberikan dukungan dan menciptakan kenangan-kenangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar