1.
Krisis Etika dan Moralitas
Sejarah peradaban manusia selalu mencatat dua hal yang
bertentangan. Pertentangan itu antara lain terbt-tenggelam, hidup-mati,
baik-buruk, dsb. Baik-buruk merupakan topik yang menarik untuk didiskusikan,
karena Baik-buruk tidak hanya melekat pada benda, melainkan pada perilaku
manusia. Pada masa-masa berikutnya dimana populasi semakin banyak maka berbagai
bentuk perilaku yang burukpun semakin majemuk. Berita tentang pemerkosaan,
pembunuhan, korupsi, perampokan dan pencurian setiap hari muncul di berbagai
media merupakan gambaran tentang kondisi bangsa yang sakit atau yang sedang
mengalami krisis mental dan etika.
2.
Contoh Krisis Etika dan Moralitas
a. Krisis
Politik
·
Para elit politik tidak lagi memikirkan
kepentingan rakyat, tetapi lebih memikirkan bagaimanan mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya.
·
Korupsi yang menjadi fenomena
b. Krisis
Hukum
·
Lembaga penegak hukum yang kerap menjadisumber
kejahatan hukum
·
Uang yang kerap memenangkan segal perkara
c. Krisis
Pelayanan Kesehatan
·
Perilaku yang tidak professional sampai
terjadinya malpraktik
·
Praktek aborsi illegal
·
Menukar obat pasien dengan obat palsu
Apa
tugas kita untuk dapat keluar dan memperbaiki keadaan?
Setiap kita harus memiliki kesadaran moral dan etis untuk kemudian
secara kolektif merubah keadaan tersebut.
|
3.
Gejala Krisis Etika dan Moralitas
a. Tirani
Gejala
rusaknya perilaku social dimana polaritas social terbagi menjadi kelompok lemah
yang menjadi obyek tiran.
Tirani dapat muncul karena:
·
Satu pihak memiliki kekuasaan yang tidak
terbatas sementara yang lain adalah lemah
·
Ambisi satu pihak dengan mengorbankan pihak lain
yang lebih lemah.
b. Keterasingan
Gejala
rusaknya hubungan social:
Individu merasa sebagai orang asing dalam
masyarakatnya, merasa tidak mampu bergaul, berdekatan, sejajar dan terlalu
bnayak perbedaan. (Paradoks : Sepi di tengah keramaian)
è Lambat
laun akan mengakibatkan terpecah belahnya masyarakat dan akan muncul sikap
kepasrahan total, sikap individualis, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap
orang lain.
4.
Predisposisi Krisis Etika dan Moralitas
a. Penyimpangan pemikiran
Misalnya
: nilai individualisme tidak sejalan dengan nilai social, nilai etika tidak
sejalan dengan nilai estetika.
b. Hilangnya model kepribadian yang
integral (model yang memadukan antara perilaku etis dengan kekuatan atau
kemampuan)
c. Misalnya : kekayaan-kedermawanan,
kekeuasaan- keadilan, kecerdasan-kejujuran.
d. Munculnya antagonism dalam
pendidikan moral
Misalnya
: sekolah mengajarkan kemampuan dasar individu untuk menjadi manusia produktif,
beretika dan bermoral tetapi media mengajarkan perilaku yang sebaliknya.
e. Lemahnya peran social yang menjadi
dasar pendidikan moral (sekolah, keluarga, media massa)
“
Moralitas dan etika akan muncul ketika seseorang membuka matanya pada dunia
dan merasakan sendiri kebutuhan untuk menentukan hbungan tertentu dengan
orang lain bahkan dengan dirinya sendiri.”
|
5.
Cita-cita Moral
Cita-cita untuk dapat berperilaku yang baik dan benar.
Contoh :
a. Saya
ingin menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain
b. Saya
ingin menjadi manusai yang dapat menghasilakan karya yang dapat bermanfaat bagi
banyak orang.
6.
Karakteristik cita-cita Moral
a. Selaras dengan fitrah manusia
Fitrah manusia adalah fitrah kebaikan (jujur,
bertanggung jawab, penyayang, bekerjasama, berdamai, dsb)
b. Harus dapat dipahami dg akal
Cita-cita
moral yang logis adalah yang tidak bertentangan dengan sesuatu yang seharusnya.
c. Memiliki manfaat
Memberikan
manfaat yang lebih besar yang dapat dirasakan oleh lebih banyak manusia.
d. Harus lahir dari suara hati
Suara
hati tidak akan menyesatkan dan akan menunjukkan mana yang baik dan benar.
e. Dapat dicapai dan dipraktikkan
Merumuskan cita-cita moral yang dapat
dicapai sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki oleh setiap
manusia.
f. Mencakup
semua nilai dan ukuran moral (memisahkan yang buruk dan mengambil keinginan
yang baik untuk diwujudkan)
B.
ETIKA
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan
dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan
norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah
dengan lewatnya waktu.
Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan
tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan
oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai
akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang
maka pihak yang satu bisa tidak segan¬segan untuk melawannya dengan segala
cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya
sekadar dapat tercapai tujuan.
1.
Pengertian Etika
a. Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
·
LATIN
Ethica = filosofi moral
Ethos = custom, habit atau atribut dan kebiasaan
·
YUNANI
Ethikos = susila, keadaban, kelakuan, perbuatan baik
Ethos = norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yangbaik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Ø Drs.
O.P. SIMORANGKIR
Etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Ø Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø Drs.
H. Burhanudin Salam
Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya
·
INGGRIS
Ethis = tingkah laku/prilaku manusia yg baik à tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada
umumnya.
b. Sedangkan dalam konteks lain secara luas
dinyatakan bahwa:
·
Aristotelian dalam shomali (2005)
è
Dalam
sejarah yunani etika adalah segala hal yang tercakup dalam gagasan tentang apa
yang sebenarnya baik atau dikehendaki oleh manusia dan yang buruk harus dihindari,
segala hal yang secara sadar dipilih atau tidak dipilih untuk mencapai tujuan
tersembunyi baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain
·
Martin (1993)
è Studi atau kajian tentang sesuatu yang dapat
dijadikan rujukan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk bertindak serta
dijadikan sebagai ukuran perilaku dan system kontrol
·
Sokrates (470-399SM)
è Etika membahas baik buruk dan benar salahnya
tingkah laku dan tindakan manusia, serta sekaligus menyoroti kewajiban manusia.
Etika tidak mempersoalkan siapa manusia
tetapi bagaimana manusia berbuat.
·
Shirley R Jones (Ethics in Midwifery)
è Aplikasi dari proses & teori filsafat
moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan
prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir
& bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka
·
Potter & Perry (1993)
è
Studi
dan filosofi tentang pedoman bagi manusia dengan menekankan pada pertimbangan
benar dan salah
è
Cabang
filsafat yang mengkaji norma-norma atau nila-nilai untuk menentukan apakah sesuatu
itu baik atau buruk dan menganalisis berbagai istilah seperti adil, kebajikan,
budi luhur, moralitas dan tanggung jawab
è
Studi
tentang pedoman yang baik, karakter dan motif
Karakter merupakan perilaku yang mantap atau
yang telah menjadi bagian dari keseluruhan seseorang yang merujuk kepada
respons otomatis dan respons.
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan" |
2.
Netralitas Etika
Sifat etika adalah netral, belum
menunjuk pada baik atau buruk (Ilyas, 2005).
Artinya, kita tidak bisa mengatakan
seseorang “Tidak Beretika” karena akan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi
orang lain.
Sebaiknya penyebutan etika disertai
penjelasan baik, buruk, rendah dan sebagainya sehingga menjadi “Dia berakhlak
Mulia” atau “Etikanya Rendah”.
3.
Sistem penilaian Etika
a. Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
b. Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah
menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak
atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam
bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya
adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati,
sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Drs. Burhanuddin Salam menjelaskan
bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
· Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi
perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
· Tingkat kedua, setelah lahir menjadi
perbuatan nyata, yaitu pekerti.
· Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan
tersebut, yaitu baik atau buruk
4.
Sumber Etika
a.
Bersumber dari Tuhan
b.
Bersumber dari apa yang disimpulkan dari fenomena
tentang bagaimana manusia bisa eksis dengan memegang prinsip kebaikan dan
kebenaran.
c.
Bersumber dari kesepakatan manusia tentang kebaikan
d.
Bersumber dari pertimangan kewajiban manusia
e.
Bersumber dari pengalaman tentang konsekuensi yang
diterima manusia setelah melakukan kebaikan atau keburukan.
5.
Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan
ragamnya antara lain:
a.
Etika deskriptif
Memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau
dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai dengan
norma etis yang dianut oleh masyarakat
b.
Etika Normatif
Membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya
dikelompokkan menjadi:
·
Etika
umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
·
Etika
khusus : terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
è Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial
dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya. Dengan demikian luasnya
lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi
banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini
adalah sebagai berikut :
Sikap
terhadap sesama
Etika
keluarga
Etika
profesi
Etika
politik
Etika
lingkungan
Etika
idiologi
è Etika individu lebih menekankan pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
è Etika terapan adalah etika yang diterapkan
pada profesi
6.
Fungsi Etika
a.
Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
b.
Menjaga kita
untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg
merugikan/membahayakan orang lain
c.
Menjaga
privacy setiap individu
d.
Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.
Dengan etik
kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f.
Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.
Menghasilkan
tindakan yg benar
h.
Mendapatkan informasi
tenfang hal yg sebenarnya
i.
Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
j.
Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
k.
Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
l.
Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik
m. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam
tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n.
Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut
kode etik profesi.
C.
ETIKET
è
Sopan
Santun
PERSAMAAN ETIKA DAN ETIKET
a.
Menyangkut
perilaku manusia
b.
Mengatur
perilaku manusia secara normative yaitu menyatakan tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan
|
PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
ETIKA
|
ETIKET
|
Tidak terbatas
dri cara melakukannya, tetapi memberi norma tentang perbuatan itu sendiri
|
Menyangkut cara suatu perbuatan
harus dilakukan manusia
|
Selalu
berlaku, Tidak tergantung pada hadir/ tidaknya orang lain
|
Hanya berlaku
dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku
|
Bersifat lebih
absolut (“jangan mencuri”, “jangan berbohong”)
|
Bersifat
relative (tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain)
|
Memandang
manusia dari segi batiniah
|
Memandang
manusia dari segi lahiriah
|
D.
MORAL
1.
Pengertian
a. Menurut
kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena)
·
Ajaran
tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak.
·
Akhlak
dan budi pekerti
·
Kondisi
mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin,
dll.
b. Ensiklopedia
Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka)
·
Suatu
istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak,
maksud-¬maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak
dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
·
Lawannya
amoral
·
Suatu
istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah
c. Bila dilihat dari sumber dan sifatnya
· Moral keagamaan
Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal
ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang
moral.
· Moral sekuler.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama
dan hanya bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral
keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral,
etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional
teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang
secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi
pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya
seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan
kepada profesi. Oleh karena itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
"Pada
hakikatnya moral menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh suatu
komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada
pikiran"
(Maman
Rachman, 2004).
Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan
lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.
|
2.
Tingkatan Moral
·
Dapat hidup harmonis dengan individu lain
·
Bertingkah laku baik di tengah-tengah masyarakat
·
Berguna dan bermakna bagi masyarakat karena
kontribusi yang diberikan kepada masyarakat
3.
Masalah Moral
·
Personal
Morality
Apa yang harus dilakukan oleh
seseorang sebagai individu yang terpisah dari orang lain
·
Social
Morality
Apa yang harus dilakuakn seseorang di
dalam interkonektivitas tindakannya dengan kepentingan atau klaim orang lain
E.
HUKUM
è
Kumpulan norma - norma untuk menjaga kedamaian
hidup bersama.
è
Hukum berhubungan erat dengan moral
è
Hukum membutuhkan moral.
è
Hokum tidak mempunyai arti jika tidak dijiwai
dengan moralitas dan moralitas hanya sebatas abstrak saja tanpa adanya hokum
Contoh :
Mencuri itu adalah moral yang tidak baik, agar prinsip etis berakar
dimasyarakat maka harus diatur dalam hokum
PERBEDAAN HUKUM DAN MORA (Bertens)
Hukum
|
Moral
|
Hukum ditulis
sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih
besar dan bersifat obyektif
|
Moral bersifat
subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar
|
Hukum
membatasi pada tingkah laku lahiriyah saja dan hukum meminta legalitas
|
Moral
menyangkut sikap batin seseorang
|
Hukum bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi
|
Moral tidak
bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari
Tuhan
|
Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat dan Negara.
Masyarakat
atau Negara dapat merubah hukum.
Hukum tidak
menilai moral
|
Moral
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan Negara.
Masyarakat dan
Negara tidak dapat merubah moral.
|
F.
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Pengertian Hak
è
Berkaitan dgn manusia yg bebas
è
Pengakuan yang dibuat oleh orang/ sekelompok org
terhadap org lain
è
Tuntunan
seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas dan legalitas.
è
Hak
Dipandang Dari Sudut Hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan
situasi.
Misalnya : seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran, mempunyai kewajibn
berlaku sopan, Hak moral, hak legal, hak individu, hak sosial
2.
Peranan Hak
a.
Dapat
digunakan pengekspresian kekuasaan dalam konflik antar seseorang.
Contoh: Dokter dengan bidan
b. Dapat digunakan pemberian pembenaran pada
suatu tindakan
Contoh:
Bidan memasuki kamar pemeriksaan terlalu lama untuk memberikan asuhan
Kebidanan
c. Dapat digunakan menyelesaikan masalah
Contoh : Bidan menganjurkan pasien tidak keluar , karena sudah malam
3. Jenis Hak
a. Hak bebas
Contoh : Hak orang untuk hidup sesuai dengan pilihan
b. Hak 2 kesejahteraan, yang diberikan secara
hukum
Contoh : pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari
tenaga kesehatan
c. Hak legeslatif: diterapkan oleh hukum
berdasarkan konsep peradilan Contoh: KDRT
4. Hak Pasien dan Hak Bidan
Hak Pasien
|
Hak Bidan
|
a. Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang
dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
b. Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi
pelayanan kesehatan
c. Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur.
d. Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
e. Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang
meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
g. Pasien berhak mendapat pendampingan suami
atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
di rumah sakit.
i. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang
secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur
tangan dad pihak luar.
j. Pasien berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap
penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
k. Pasien berhak meminta atas privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
l. Pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi:
· Penyakit yang diderita
· Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
· Alternatif terapi lainnya
· Prognosisnya
· Perkiraan biaya pengobatan
m. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
n. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
o. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
q. Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
r. Pasien berhak menerima atau menolak
bimbingan moril maupun spiritual.
s. Pasien berhak mendapatkan perlindungan
hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
|
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan
pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan
kode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi dan menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi
lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.
Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan
kesejahteraan yang sesuai.
|
5.
Pengertian Kewajiban
è Sesuatu yang harus dilaksanakan
è Berkaitan
dgn hak org lain dan setiap hak seseorang berkaitan dgn kewajiban org lain utuk
memenuhi hak tsb.
Ex : Kewajiban sempurna dan tdk
sempurna.
6. Kewajiban Pasien dan Kewajiban Bidan
Kewajiban Pasien
|
Kewajiban Bidan
|
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c. Pasien dan atau penangungnya berkewajiban
untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d. Pasien dan atau penangggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
|
a. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit
bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit
kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan
pasien.
d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada
pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
e. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada
pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g. Bidan wajib memberikan informasi yang
akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat
timbul.
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis
(informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
j. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal
atau non formal.
k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi
lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan.
|
7.
Pengetian Tanggung Jawab
è
“Sempit”® seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh
mengelak jika dimintai penjelasan perbuatannya.
è
Tanggung jawab terhadap perbuatan yg telah
berlangsung dgn konsekuensinya, yg sedang dilaksanakan, perbuatan yang akan dating
RANGKUMAN
Hukum
ialah
peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik
secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap
masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat
dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
Etika
dari segi
etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos
yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga
lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata
ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat
kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu
dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok
yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut
filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan
mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang
dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku
manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk
dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola
tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Moral
berasal dari bahasa latin
yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan
moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan
manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Akhlak Ada
dua pendekatan untuk
mendefenisikan akhlak, yaitu pendekatan
linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan).
Akhlak berasal dari bahasa arab yakni khuluqun yang
menurut loghat diartikan: budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau
tabiat. Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada
di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal
atau pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam
jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan
lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah
suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul
disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah
menjadi budaya sehari-hari.
|
Persamaan
Dari kelima
pernyataan di atas sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang
dan diterima di kalangan masyarakat.
Etika dan
akhlak persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang
akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya
tingkah laku dan perbuatan manusia.
Antara etika
dan moral memang memiliki kesamaan yaitu mengenai tindakan manusia, mana
yang baik dan mana yang wajar atau menilai dari baik buruknya perbutaannya
selaku manusia.
|
Perbedaan
Etika dan akhlak perbedaannya
sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma
agama yang bersumber dari hadist dan al- Quran.
Etika jika
dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan
yang dilakukan oleh manusia. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber
pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak
bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Dilihat dari segi
fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap
suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat,
terhina dan sebagainya. Dan jika dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat
relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman. Dengan demikian,
etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya
menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau
buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasilkan oleh akal manusia
Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak
bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut
pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia
secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan
ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal
antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan
etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan
tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak
ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan
berlangsung di masyarakat
|
Sumber:
Sulisno, Madya.
2009. Dasar-dasar Etika dalam praktik
keperawatan dan kebidanan. Semarang: Hasani.
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan.
Yogyakarta: Fitramaya.
untuk mahasiswa TK II silahkan di download yaa...
BalasHapus