Cari Blog Ini

Selasa, 16 Oktober 2012

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS

A.      PENDAHULUAN

1.    Krisis Etika dan Moralitas
Sejarah peradaban manusia selalu mencatat dua hal yang bertentangan. Pertentangan itu antara lain terbt-tenggelam, hidup-mati, baik-buruk, dsb. Baik-buruk merupakan topik yang menarik untuk didiskusikan, karena Baik-buruk tidak hanya melekat pada benda, melainkan pada perilaku manusia. Pada masa-masa berikutnya dimana populasi semakin banyak maka berbagai bentuk perilaku yang burukpun semakin majemuk. Berita tentang pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, perampokan dan pencurian setiap hari muncul di berbagai media merupakan gambaran tentang kondisi bangsa yang sakit atau yang sedang mengalami krisis mental dan etika.
2.    Contoh Krisis Etika dan Moralitas
a.    Krisis Politik
·      Para elit politik tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat, tetapi lebih memikirkan bagaimanan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
·      Korupsi yang menjadi fenomena
b.    Krisis Hukum
·      Lembaga penegak hukum yang kerap menjadisumber kejahatan hukum
·      Uang yang kerap memenangkan segal perkara
c.    Krisis Pelayanan Kesehatan
·      Perilaku yang tidak professional sampai terjadinya malpraktik
·      Praktek aborsi illegal
·      Menukar obat pasien dengan obat palsu
Apa tugas kita untuk dapat keluar dan memperbaiki keadaan?
Setiap kita harus memiliki kesadaran moral dan etis untuk kemudian secara kolektif merubah keadaan tersebut.
3.    Gejala Krisis Etika dan Moralitas
a.    Tirani
     Gejala rusaknya perilaku social dimana polaritas social terbagi menjadi kelompok lemah yang menjadi obyek tiran.
Tirani dapat muncul karena:
·      Satu pihak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas sementara yang lain adalah lemah
·      Ambisi satu pihak dengan mengorbankan pihak lain yang lebih lemah.
b.    Keterasingan
     Gejala rusaknya hubungan social:
Individu merasa sebagai orang asing dalam masyarakatnya, merasa tidak mampu bergaul, berdekatan, sejajar dan terlalu bnayak perbedaan. (Paradoks : Sepi di tengah keramaian)
è Lambat laun akan mengakibatkan terpecah belahnya masyarakat dan akan muncul sikap kepasrahan total, sikap individualis, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain.
4.    Predisposisi Krisis Etika dan Moralitas
a.    Penyimpangan pemikiran
     Misalnya : nilai individualisme tidak sejalan dengan nilai social, nilai etika tidak sejalan dengan nilai estetika.
b.    Hilangnya model kepribadian yang integral (model yang memadukan antara perilaku etis dengan kekuatan atau kemampuan)
c.    Misalnya : kekayaan-kedermawanan, kekeuasaan- keadilan, kecerdasan-kejujuran.
d.   Munculnya antagonism dalam pendidikan moral
     Misalnya : sekolah mengajarkan kemampuan dasar individu untuk menjadi manusia produktif, beretika dan bermoral tetapi media mengajarkan perilaku yang sebaliknya.
e.    Lemahnya peran social yang menjadi dasar pendidikan moral (sekolah, keluarga, media massa)
“ Moralitas dan etika akan muncul ketika seseorang membuka matanya pada dunia dan merasakan sendiri kebutuhan untuk menentukan hbungan tertentu dengan orang lain bahkan dengan dirinya sendiri.”
5.    Cita-cita Moral
Cita-cita untuk dapat berperilaku yang baik dan benar.
Contoh :
a.    Saya ingin menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain
b.    Saya ingin menjadi manusai yang dapat menghasilakan karya yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.
6.    Karakteristik cita-cita Moral
a.    Selaras dengan fitrah manusia
Fitrah manusia adalah fitrah kebaikan (jujur, bertanggung jawab, penyayang, bekerjasama, berdamai, dsb)
b.    Harus dapat dipahami dg akal
     Cita-cita moral yang logis adalah yang tidak bertentangan dengan sesuatu yang seharusnya.
c.    Memiliki manfaat
     Memberikan manfaat yang lebih besar yang dapat dirasakan oleh lebih banyak manusia.
d.   Harus lahir dari suara hati
     Suara hati tidak akan menyesatkan dan akan menunjukkan mana yang baik dan benar.
e.    Dapat dicapai dan dipraktikkan
     Merumuskan cita-cita moral yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki oleh setiap manusia.
f.     Mencakup semua nilai dan ukuran moral (memisahkan yang buruk dan mengambil keinginan yang baik untuk diwujudkan)

B.       ETIKA
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segan¬segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai tujuan.
1.    Pengertian Etika
a.    Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
·         LATIN
Ethica = filosofi moral
Ethos = custom, habit atau atribut dan kebiasaan
·         YUNANI
Ethikos = susila, keadaban, kelakuan, perbuatan baik
Ethos = norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yangbaik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Ø Drs. O.P. SIMORANGKIR
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya
·         INGGRIS
Ethis = tingkah laku/prilaku manusia yg baik à tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
b.    Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa:
·         Aristotelian dalam shomali (2005)
è  Dalam sejarah yunani etika adalah segala hal yang tercakup dalam gagasan tentang apa yang sebenarnya baik atau dikehendaki oleh manusia dan yang buruk harus dihindari, segala hal yang secara sadar dipilih atau tidak dipilih untuk mencapai tujuan tersembunyi baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain
·         Martin (1993)
è  Studi atau kajian tentang sesuatu yang dapat dijadikan rujukan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk bertindak serta dijadikan sebagai ukuran perilaku dan system kontrol
·         Sokrates (470-399SM)
è  Etika membahas baik buruk dan benar salahnya tingkah laku dan tindakan manusia, serta sekaligus menyoroti kewajiban manusia. Etika tidak mempersoalkan siapa manusia tetapi bagaimana manusia berbuat.
·         Shirley R Jones (Ethics in Midwifery)
è  Aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka
·         Potter & Perry (1993)
è  Studi dan filosofi tentang pedoman bagi manusia dengan menekankan pada pertimbangan benar dan salah
è  Cabang filsafat yang mengkaji norma-norma atau nila-nilai untuk menentukan apakah sesuatu itu baik atau buruk dan menganalisis berbagai istilah seperti adil, kebajikan, budi luhur, moralitas dan tanggung jawab
è  Studi tentang pedoman yang baik, karakter dan motif
Karakter merupakan perilaku yang mantap atau yang telah menjadi bagian dari keseluruhan seseorang yang merujuk kepada respons otomatis dan respons.

Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan"

2.    Netralitas Etika
Sifat etika adalah netral, belum menunjuk pada baik atau buruk (Ilyas, 2005).
Artinya, kita tidak bisa mengatakan seseorang “Tidak Beretika” karena akan menimbulkan keresahan dan kerugian bagi orang lain.
Sebaiknya penyebutan etika disertai penjelasan baik, buruk, rendah dan sebagainya sehingga menjadi “Dia berakhlak Mulia” atau “Etikanya Rendah”.
3.    Sistem penilaian Etika
a.    Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
b.    Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Drs. Burhanuddin Salam menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
·      Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
·      Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
·      Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk
4.    Sumber Etika
a.    Bersumber dari Tuhan
b.    Bersumber dari apa yang disimpulkan dari fenomena tentang bagaimana manusia bisa eksis dengan memegang prinsip kebaikan dan kebenaran.
c.    Bersumber dari kesepakatan manusia tentang kebaikan
d.   Bersumber dari pertimangan kewajiban manusia
e.    Bersumber dari pengalaman tentang konsekuensi yang diterima manusia setelah melakukan kebaikan atau keburukan.
5.    Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
a.    Etika deskriptif
Memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat
b.   Etika Normatif
Membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi:
·         Etika umum : yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
·         Etika khusus : terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
è  Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
*        Sikap terhadap sesama
*        Etika keluarga
*        Etika profesi
*        Etika politik
*        Etika lingkungan
*        Etika idiologi
è  Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
è  Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
6.    Fungsi Etika
a.    Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
b.    Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
c.    Menjaga privacy setiap individu
d.   Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.    Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
f.     Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.    Menghasilkan tindakan yg benar
h.    Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
i.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
j.      Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
k.    Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
l.      Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n.    Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

C.       ETIKET
è  Sopan Santun

PERSAMAAN ETIKA DAN ETIKET
a.    Menyangkut perilaku manusia
b.    Mengatur perilaku manusia secara normative yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
ETIKA
ETIKET
Tidak terbatas dri cara melakukannya, tetapi memberi norma tentang perbuatan itu sendiri
Menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia
Selalu berlaku, Tidak tergantung pada hadir/ tidaknya orang lain
Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku
Bersifat lebih absolut (“jangan mencuri”, “jangan berbohong”)
Bersifat relative (tidak sopan dalam satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain)
Memandang manusia dari segi batiniah
Memandang manusia dari segi lahiriah
D.      MORAL
1.    Pengertian
a.    Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena)
·      Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak.
·      Akhlak dan budi pekerti
·      Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
b.   Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka)
·      Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-¬maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
·      Lawannya amoral
·      Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah
c.    Bila dilihat dari sumber dan sifatnya
·      Moral keagamaan
Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.
·      Moral sekuler.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata. Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karena itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
"Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada pikiran"
(Maman Rachman, 2004).
Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.

2.    Tingkatan Moral
·      Dapat hidup harmonis dengan individu  lain
·      Bertingkah laku baik di tengah-tengah masyarakat
·      Berguna dan bermakna bagi masyarakat karena kontribusi yang diberikan kepada masyarakat
3.    Masalah Moral
·      Personal Morality
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang sebagai individu yang terpisah dari orang lain
·      Social Morality
Apa yang harus dilakuakn seseorang di dalam interkonektivitas tindakannya dengan kepentingan atau klaim orang lain

E.       HUKUM
è  Kumpulan norma - norma untuk menjaga kedamaian hidup bersama.
è  Hukum berhubungan erat dengan moral
è  Hukum membutuhkan moral.
è  Hokum tidak mempunyai arti jika tidak dijiwai dengan moralitas dan moralitas hanya sebatas abstrak saja tanpa adanya hokum
Contoh :
Mencuri itu adalah moral yang tidak baik, agar prinsip etis berakar dimasyarakat maka harus diatur dalam hokum
PERBEDAAN HUKUM DAN MORA (Bertens)
Hukum
Moral
Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif
Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar
Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriyah saja dan hukum meminta legalitas
Moral menyangkut sikap batin seseorang
Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan Negara.
Masyarakat atau Negara dapat merubah hukum.
Hukum tidak menilai moral
Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan Negara.
Masyarakat dan Negara tidak dapat merubah moral.



F.        HAK DAN TANGGUNG JAWAB
1.    Pengertian Hak
è  Berkaitan dgn manusia yg bebas
è  Pengakuan yang dibuat oleh orang/ sekelompok org terhadap org lain
è  Tuntunan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.
è  Hak Dipandang Dari Sudut Hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan  tertentu untuk mengendalikan situasi.
Misalnya : seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran, mempunyai kewajibn berlaku sopan, Hak moral, hak legal, hak individu, hak sosial
2.    Peranan Hak
a.    Dapat digunakan pengekspresian kekuasaan dalam konflik antar seseorang.
Contoh: Dokter dengan bidan
b.    Dapat digunakan pemberian pembenaran pada suatu tindakan
Contoh:
Bidan memasuki kamar pemeriksaan terlalu lama untuk memberikan asuhan Kebidanan
c.    Dapat digunakan menyelesaikan masalah
Contoh : Bidan menganjurkan pasien tidak keluar , karena sudah malam
3.    Jenis Hak
a.    Hak bebas
Contoh : Hak orang untuk hidup sesuai dengan pilihan
b.    Hak 2 kesejahteraan, yang diberikan secara hukum
Contoh : pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari tenaga kesehatan
c.    Hak legeslatif: diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep peradilan Contoh:  KDRT
4.    Hak Pasien dan Hak Bidan
Hak Pasien
Hak Bidan
a.    Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
b.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan
c.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
d.   Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
e.    Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.     Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
g.    Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
h.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
i.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
j.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
k.    Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
l.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
·      Penyakit yang diderita
·      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
·      Alternatif terapi lainnya
·      Prognosisnya
·      Perkiraan biaya pengobatan
m.  Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
n.    Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
o.    Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
p.    Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
q.    Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
r.     Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
s.     Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
a.       Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.       Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.        Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.       Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

5.    Pengertian Kewajiban
è  Sesuatu yang harus dilaksanakan
è  Berkaitan dgn hak org lain dan setiap hak seseorang berkaitan dgn kewajiban org lain utuk memenuhi hak tsb.
Ex : Kewajiban sempurna dan tdk sempurna.

6.    Kewajiban Pasien dan Kewajiban Bidan
Kewajiban Pasien
Kewajiban Bidan
a.    Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.    Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.    Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.   Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

a.     Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.     Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.     Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.    Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
e.     Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
f.      Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.     Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
h.     Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.       Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.       Bidan wajib mengikuti perkembangan danan yang diberikan.
1n.
10).
IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.     Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.


7.    Pengetian Tanggung Jawab
è  “Sempit”® seseorang harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak jika dimintai penjelasan perbuatannya.
è  Tanggung jawab terhadap perbuatan yg telah berlangsung dgn konsekuensinya, yg sedang dilaksanakan, perbuatan yang akan dating


RANGKUMAN

Hukum
ialah peraturan yang dibuat dan disepakati secara resmi dan menjadi pengatur baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu dan dikuatkan oleh pemerintah. Biasanya juga dapat dikatakan sebagai UU, peraturan, patokan (kaidah, ketentuan).
Etika
dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Moral
berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Akhlak Ada   dua   pendekatan   untuk   mendefenisikan   akhlak,   yaitu   pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak   berasal dari bahasa arab yakni  khuluqun yang menurut loghat diartikan:   budi  pekerti, perangai,   tingkah   laku   atau   tabiat. Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal atau pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari.


Persamaan
Dari kelima pernyataan di atas sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat.
Etika dan akhlak persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia.
Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan yaitu mengenai tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar atau menilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia.

Perbedaan
Etika dan akhlak perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al- Quran.
Etika jika dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia. Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal. Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dan sebagainya. Dan jika dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia
Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat



Sumber:

Sulisno, Madya. 2009. Dasar-dasar Etika dalam praktik keperawatan dan kebidanan. Semarang: Hasani.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.

1 komentar: